KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka


NewsTerpercaya9999 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.

Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora, Agen Poker.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

Kalangan penggiat antikorupsi menilai, terbongkarnya kasus Imam merupakan bukti keberanian dan keberhasilan KPK. Selain Imam, sebelumnya   Menteri Sosial Idrus Marham  juga ditangkap Komisi Antikorupsi.  Indonesia Corruption Watch  mencatat juga KPK telah menangkap  23 anggota DPR  dalam lima tahun terakhir. Kasus Imam merupakan satu contoh mutakhir  Kenapa KPK akhirnya Dijinakkan.

Sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.