TKI Ilegal Selundupkan 8 Kilogram Sabu dari Malaysia
Kepala Polres Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Irfan Rifai mengatakan penangkapan ini berawal ketika polisi memeriksa sebuah kapal tanpa nama yang bersandar di pelabuhan tradisional Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Rabu, 24 Juli 2019.
Saat menggeledah, polisi menemukan 8.000 gram atau 8 kilogram sabu dalam 6 bungkus susu merek Milo dan 2 bungkus plastik berwarna merah. "Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap 43 warga Indonesia yang baru tiba dari Malaysia sebagai tenaga kerja ilegal, polisi menemukan tas berisi sabu milik Munawir." kata Irfan Rifai, Kamis, 25 Juli 2019, Phnqq.
Atas temuan itu Munawir dan barang bukti 8 kilogram sabu dibawa ke Markas Polres Tanjung Balai untuk diperiksa. Sedangkan 42 TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas II B Tanjung Balai
Polisi, kata Irfan masih mengembangkan upaya penyelundupan sabu itu." Siapa pemesannya sedang kami gali dari tersangka." kata Irfan. Munawir, kata Irfan akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: tempo.co
Tidak ada komentar