Istri Komentari Wiranto, Anggota TNI Dinilai Tak Layak Dihukum


NewsTerpercaya9999 - - Direktur Imparsial Al-Araf mengatakan tiga anggota TNI yang dikenai sanksi lantaran istri-istrinya berkomentar nyinyir soal kasus penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di media sosial tidak patut dihukum. "Secara hukum sepantasnya tidak bisa dikenai sanksi karena bukan mereka pelakunya," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Pimpinan TNI bisa memberikan masukan kepada tiga anggotanya untuk mengingatkan istri-istri mereka agar tidak lagi bertindak kurang patut. "Sebaiknya ditegur dan istri-istrinya diberi peringatan," kata Al-Araf.

Tiga anggota TNI itu kini harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari, setelah istri-istri mereka ketahuan menggunggah komentar yang dinilai tak pantas mengenai insiden penyerangan Wiranto.

Pada Kamis 10 Oktober 2019, Wiranto ditusuk dengan pisau saat hendak kembali ke Jakarta setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Mathla'ul Anwar, Pandeglang, Banten, Agen Poker.

Wiranto diserang Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yang diduga seorang anggota kelompok jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi. Wiranto terluka perutnya dan kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa mengganggap anggota yang istrinya
berkomentar tidak sopan kepada Wiranto itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. TNI Angkatan Udara juga TNI AU mencopot anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu berinisial YNS.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,. Demikian laman resmi TNI AU menyampaikan. Tempo sudah diperkenankan mengutip sumber ini.

Akan halnya ketiga istri anggota TNI dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.