Kemenkes Larang Konsumsi Vape dan Rokok Elektrik


NewsTerpercaya9999 - - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan larangan konsumsi vape dan rokok elektrik karena dinilai berbahaya. Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.

"Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngmong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (12/11/2019).

Dia menuturkan, diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu juga mengarah pada pelarangan vape.
"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM  yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik," ujarnya.

Vape Meski Kemenkes menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

Sebelumnya, Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P. (K) menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya, Agen Poker.

"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus, Kamis (7/11/2019) lalu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.

Namun dia mengatakan harus ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape. "Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.

sumber: ayobandung.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.