Lahan 45 Hektare Pemprov Jabar Dijual Secara Ilegal untuk Proyek Kereta Api Cepat


NewsTerpercaya9999 - -  Aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa lahan seluas 45 hektare di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta diklaim seorang pengusaha berinisial M. Sebagian lahan tersebut dijual untuk proyek kereta api cepat dengan harga Rp 13,7 miliar, lalu disewakan kepada kontraktor Rp 6 miliar.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menegaskan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Selain itu, pihaknya sudah melakukan penertiban dan mengamankan aset.

Upaya yang sudah dilakukan adalah melakukan penindakan dengan menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.

"Kami sudah melakukan penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang, dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal," kata Eni.

"Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada," ia melanjutkan.

Papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M sudah dicabut. Pihaknya sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum, Agen Poker.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menyatakan lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut sedang dalam proses sertifikasi.

"Aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik," ucap Sugeng.

Sekretaris Desa Sukajaya Dindin Nofyana berharap Pemerintah Provinsi Jabar dapat menyelamatkan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.

"Kalau yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak tahun 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) disini," kata Dindin.

sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.