Mahfud: Penegak Hukum Korup Sumber Penghambat Laju Pemerintahan


NewsTerpercaya9999 - - Menko Polhukam Mahfud Md mengkritik otoritas pemerintahan yang dinilainya masih suka melakukan praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Hal ini menurutnya menjadi sumber penghambat laju pemerintahan.

"Laju pemerintah itu dihambat lembaga penegak hukum yang tidak profesional dan korup, Presiden tahu di mana letak-letaknya di aparat penegak hukum," kata Mahfud dalam diskusi panel Forkopimda Kemendagri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Mahfud bercerita, dirinya pernah mendapati seorang pemilik tanah yang taat pajak namun secara tiba-tiba tanahnya diserobot pengembang. Padahal secara sadar tidak pernah dijualnya tanah turun temurun tersebut kepada siapa pun.

"Saya kira bapak-bapak di daerah itu tahu, banyak sekali sekarang ini orang punya kasus tak pernah jual tanah tapi tanahnya berakhir ke pengembang," ujar Mahfud kepada ratusan kepala daerah yang hadir.

Melanjutkan ceritanya, Mahfud pun coba mengawal kasusnya pada saat itu, namun sang pengacara mengatakan bahwa kasus tersebut ada yang "backup" dan tidak mungkin dimenangkan.

Contoh Kasus


Alhasil sang pemilik tanah tersebut berujung penjara karena mempertanyakan haknya. Dia dinilai memiliki dokumen yang tak asli karena pengembang menguasai jalannya kasus.

"Saya bawa itu ke ketua MA, waktu itu saya ketua MK masih punya pengaruh, saya bilang 'pak ini ada orang Betawi tanahnya dirampas pengembang, ketika dia lapor polisi tanahnya malah diproses pengadilan masuk penjara'," kenang Mahfud.

MA pun memutus membebaskan pria tersebut. Namun Mahfud mengaku tak dapat bertindak lebih dan menolong orang tersebut menyelamatkan tanahnya, Agen Poker.

Mahfud berharap, sesuai arahan presiden, kasus hukum di Indonesia seiring berjalan sering kali diblokir karena memiliki backing aparat penegak hukum. Karenanya, Mahfud bertekad untuk memangkas hal itu hingga ke akar-akarnya.

"Kita berpendapat dan sekarang sudah diskusi dengan Jaksa Agung mari kita ke depan, saya sudah bicara dengan jaksa agung, kapolri bahas ini, ini tak sebentar memang, tetapi kalau punya tekad kita bisa," Mahfud menandasi.

sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.