Polisi Tangkap Penjual iPhone Rekondisi Ilegal di Tangerang


NewsTerpercaya9999 - -   Kepolisian Resor Kota Tangerang menyita sebanyak sebanyak 1.697 unit ponsel pintar rekondisi bermerek iPhone asal Singapura dari hasil penggerebekan di sebuah ruko di Kecamatan Panongan. Dua orang juga ditangkap dalam penggerebekan itu.

"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Ahad malam, 17 November 2019.

Dua tersangka yang ditangkap adalah R, 25 tahun dan WS (28). Polisi juga menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang, yaitu tersangka berinisial M.

Ade mengatakan sindikat ini membeli unit iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku. Unit ponsel pintar itu kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu di antaranya berupa earphone, charger, LCD dan komponen kamera, Agen Poker.

Ponsel yang telah direkondisi itu pun kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama Panda House dan Lin Store. "Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu," kata Ade. Setiap bulan, sindikat ini bisa mengantongi omset hingga Rp 150 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing atau laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang ancaman dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan iPhone tersebut dan berupaya membongkar jaringan agar konsumen tidak dirugikan.

sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.