Suami Wali Kota Tangsel Airin Siap Tepis Dakwaan Jaksa di Sidang Berikutnya


NewsTerpercaya9999 - - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku bakal menepis sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang tertuang dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait peruntukan mobil untuk sejumlah selebritis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Wawan yang juga suami Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi itu mengatakan bantahan tersebut akan disampaikan dalam sidang selanjutnya, atau saat agenda pemeriksaan saksi.

"Kami nanti akan buktikan di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," kata Wawan dipersidangan.

Sementara kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail menyebut perlu ada pembuktian dakwaan pencucian uang yang disangkakan kepada Wawan.

"Apakah harta yang lain itu termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? itu kan mesti ditunjukan kan (buktinya)," ungkap Maqdir

Maqdir kemudian menyoroti sangkaan KPK terhadap Wawan. Yang menjadi sorotan yakni terkait sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menilai sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang Predikat Crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Agen Poker.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968.

Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.

"Predikat crimenya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, dibankan, dan di tangsel yaitu tahin 2012. nah sementara harta yang diaita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. pertanyaannya dimana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir

"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU ? Bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu disini. nah ini yang tidak ditunjukan. bahkan itu tadi malah dikatakan secara golabal sejak tahun 2005-2010 hanya dikatakan saja ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. ini kan yang Nggak benar," tutup Maqdir.

sumber: suara.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.