37 Kasus Narkoba Terbongkar di Pelabuhan Tanjung Priok


NewsTerpercaya9999 - - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus narkoba dalam tiga bulan terakhir, yakni selama September hingga November 2019.

"Para tersangka itu dari 37 tindak pidana narkotika selama tiga bulan terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Tanjung Priok, Sabtu 30 November 2019.

Salah satu kasus di antaranya adalah pengungkapan jaringan Aceh-Batam-Jakarta di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok pada 28 Oktober 2019. Kasus lain adalah narkotika jenis sabu-sabu di Setia Budi, Jakarta Selatan, serta pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis happy five, Agen Poker.

Sejumlah barang bukti sitaan di antaranya 2,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 102 butir ekstasi, 72 gram ganja serta 80 butir pil psikotropika jenis happy five.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung menyatakan, pihaknya terus berkomitmen melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). "Kami memberikan pelayanan dan pengamanan ekstra, baik penumpang yang datang maupun yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres.

sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.