Mendesak, Pembatasan Jam Kerja Sopir Bus


NewsTerpercaya9999 - - Standar keselamatan transportasi darat masih sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, perusahaan otobus (PO) lebih mengutamakan faktor ekonomi daripada keselamatan kru dan penumpang.

Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Unika Soegijapranata, pengemudi masih menjadi faktor utama kecelakaan angkutan darat, terutama bus. Karena itu, dia menilai perlunya pembenahan elementer pada aturan mengemudi bus, terutama pembatasan jam kerja sopir. ’’Kalau perjalanan lebih dari 8 jam, wajib ada dua pengemudi,’’ katanya.

Jam kerja pengemudi dibatasi maksimal 8 jam dan setiap empat jam mendapatkan waktu istirahat dalam perjalanan. Kendaraan umum juga dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Sanksi tegas harus diberikan kepada pengemudi dan PO yang melanggar, Agen Poker.

’’Jika pemerintah serius menurunkan angka kecelakaan seperti Korea Selatan yang turun 60 persen dalam 20 tahun, naikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjadi badan,’’ kata Djoko.

Secara terpisah, upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol dilakukan Polri dengan membatasi kendaraan bersumbu tiga di jalan tol. Kemarin Polri menjaring 29 kendaraan bersumbu tiga di jalan tol Jakarta–Cikampek Km 42. Dari jumlah tersebut, 15 kendaraan ditahan karena bukan pengangkut komoditas ekspor-impor dan sembako.

Penahanan dilakukan karena surat-surat kendaraan tidak cocok dengan muatannya. Di antaranya, tiga truk pengangkut 1.000 sak pupuk NPK seberat 50 kg per sak yang mengklaim membawa tanah merah. ’’Kami tahan karena melanggar peraturan menteri perhubungan,’’ jelas Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta–Cikampek–Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa.

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, belum ada lonjakan volume kendaraan di jalan tol. Namun, diprediksi pada 28 dan 29 Desember, terjadi puncak arus libur tahun baru.

sumber: jawapos.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.