Polri Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu Jaringan Malaysia


NewsTerpercaya9999 - - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai mmenggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, dan Jakarta. Total 37 kilogram sabu berhasil diamankan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam kasus ini aparat menangkap 4 orang tersangka. Mereka adalah RY, 23; AL, 23; ZL, 37; BM, 28.

Krisno menyebut, pengungkapan kasus ini terjadi setelah dilakukan pengintaian selama 2 pekan. RY menjadi target pertama yanh berhasil ditangkap di Pelabuhan Sarang Elang, Sumatera Utara. Tersangka mengaku tengah menunggu kiriman sabu dari Malayasia.

RY juga diketahui membayar 3 tersangka lainnya untuk mengambil narkoba di tengah laut dekat Pulau Ketam Malaysia, menggunakan sampan. Perahu kecil digunakan untuk mengelabuhi petugas, Agen Poker.

“Kapal motor tadi titik koordinatnya dengan modus ship to ship ada kapal dari Malaysia dan dijemput di tengah laut, dengan kode lampu senter,” ujar Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Narkoba yang diambil dari tengah laut itu ditempatkan pada beberapa wadah. Seperti tas ransel, kardus makanan dan karung. Setelah dihitung seluruhnya berjumlah 37 kilogram sabu. Di dalam salah satu bungkusnya polisi juga menemukan ratusan pil jenis Yaba.

“(Terdapat) 150 butir Yaba. Ini adalah obat yang kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pil. Ini sering dikomunsumsi di Indo-China,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terncam maksimal hukuman mati, dengan denda minimal Rp 1miliar dan maskimal Rp 10 miliar.

sumber: jawapos.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.