Video Viral KDRT Terhadap Suami, Polisi Dalami Status Pernikahan


NewsTerpercaya9999 - - Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan masih menelusuri status pernikahan pasangan dalam video viral istri pukuli suami. Pelaku dan korban disebut tak memiliki ikatan pernikahan yang sah karena berbeda agama.

"Pendalaman sementara, yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama, belum resmi di Catatan Sipil," ungkap Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai di Mapolres Jakarta Utara, Selasa malam 17 Desember 2019.

Video seorang istri memukuli suaminya viral pada Selasa, 17 Desember 2019. Imam membenarkan kejadian tersebut berada di wilayahnya. Pelaku merupakan perempuan berinisial M sementara suaminya adalah HT.

Dalam video berdurasi berdurasi 2 menit 14 detik itu M sempat menyatakan bahwa suaminya tersebut mengalami stroke sehingga kesulitan beraktifitas secara normal. Dia tampak kesal karena harus melayani seluruh kebutuhan si suami seperti buang air besar.

Pelaku juga sempat menyebutkan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.

Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan tongkat untuk berjalan. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan. Korban pun tampak sempat mengeluarkan darah di bagian wajahnya, Agen Perang Baccarat.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku M yang diduga mengalami stres berat atau indikasi adanya gangguan jiwa. Polisi mengarahkan pelaku dibawa ke RS Jiwa di Grogol, Jakarta Barat.

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan apakah mengalami gangguan jiwa atau stres atau yang lainnya.

Jika dinyatakan sehat secara kejiwaan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. M bisa dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.