Tersangka Pembunuhan Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati


NewsTerpercaya9999 - -  Kepolisian Daerah Medan menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin. mereka adalah Zuraida Hanum, istri Jamaluddin; M. Jefri Pratama warga Jalan Selam, Kelurahan Tegalsari Mandala, Medan Denai; dan M. Reza Pahlevi warga  Jalan Stella Raya, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan, penyidik polisi menyita 13 barang bukti yang berkaitan dengan kematian Jamaluddin." Ada juga bukti forensiknya." kata Martuani, Rabu, 8 Januari 2020.

Ketiga tersangka, kata Martuani, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Martuani mengatakan polisi mengantongi bukti pembunuhan Jamaluddin direncanakan. Semua rencana pembunuhan itu dibicarkan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama pada 25 November 2019 di Coffee Town Ringroad Medan, Agen Poker.

Jamaluddin tewas dengan cara dibekap dengan kain saat tidur. Pelakunya adalah Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dibantu Zuraida Hanum. 

Awalnya kata Martuani, mereka sepakat untuk membuang jenazah korban di kawasan Berastagi. Mereka kemudian memakaikan seragam olah raga Pengadilan Negeri Medan kepada korban. Korban kemudian diangkat ke dalam mobil Prado BK 77 HD dan diletakkan dalam posisi terbaring pada deretan bangku kedua.

sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.