4 Hari, Polisi Putar Balik 10 Ribu Kendaraan karena Tak Ada SIKM


NewsTerpercaya9999 - -  Sebanyak 10.863 kendaraan selama empat hari terakhir, yakni 27 hingga 30 Mei 2020 dipaksa putar balik karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus secara tertulis, Ahad, 31 Mei 2020, Agen Poker.

Yusri menjelaskan, sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Detail data kendaraan yang diputar balik oleh Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah di wilayah Jakarta Barat sebanyak 841 unit. Selanjutnya di Jakarta Timur 1.209 unit; Jakarta Selatan 820 unit; Kabupaten Tangerang, 6.333 unit; Kabupaten Bogor 1,357 unit; dan Kabupaten Bekasi 303 unit.

sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.