DKI Siapkan Jawaban Khusus Soal Cabut Izin Reklamasi, Apa Itu?

NewsTerpercaya9999 - Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan jawaban khusus terkait kalahnya DKI dalam gugatan pencabutan izin reklamasi oleh pengembang di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

"Nanti ada jawaban khususnya ya," ujar Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Selasa 30 Juli 2019 soal kekalahan gugatan izin reklamasi Pulau H yang akan dibawakan di sidang Pengadilan Tinggi TUN.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat ditanya terkait penerbitan Keputusan Gubernur nomor 1409 tahun 2018 diterbitkan dengan menabrak sejumlah aturan.

Dalam putusan, hakim menimbang bahwa SK Gubernur nomor 1409 tentang pencabutan izin reklamsi pulau H oleh PT Taman Harapan Indah diterbitkan pada 6 September, ketika izin reklamasi belum berakhir, Agen Domino.

Dalam Gubernur nomor 2637 tahun 2015 dinyatakan izin reklamasi PT Harapan Indah berlaku hingga 30 November 2018.

Hakim menilai hal ini bertentangan dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara karena dicabut sebelum izin berakhir.

Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut Hakim, berdasarkan Prepres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.

Sedangkan Gubernur Anies Baswedan belum bisa berkomentar banyak. Dia beralasan belum menerima petikan resmi dari putusan tersebut. "Saya belum terima petikannya,"

Anies hanya menegaskan akan melakukan upaya hukum atas putusan itu dengan mengajukan banding. Dia juga berkomitmen untuk melawan upaya melanjutkan izin reklamasi oleh pengembang.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan menyatakan batal dan memerintahkan DKI mencabut terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.

Sumber: tempo.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.