Ini Penyebab Pengemudi Lamborghini Naik Pitam Hingga Menodongkan Pistol ke Pelajar


NewsTerpercaya9999 - - Anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Abdul Malik, pengemudi Lamborghini menodongkan pistol ke dua pelajar berinisial SMA dan AM di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, pengemudi Lamborghini yang kini berstatus tersangka itu mengaku melakukan aksinya karena tak terima ucapan SMA dan AM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya Abdul melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengendarai Lamborghini berwarna oranye bernomor pelat B 27 AYR. Saat melintas, pengusaha properti ini bertemu dengan SMA dan AM sedang berjalan kaki, Agen Poker.

"Memang pada saat itu dia merasa diteriaki dengan satu kalimat 'mobil bos', pemilik kendaraan tidak terima. Dia sampaikan ke kita bahwa dengan emosi tidak terima dengan perkataan anak muda tersebut," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Dengan emosi, Abdul mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Bahkan, Abdul mengejar SMA dan AM hingga memaksa kedua pelajar itu berhenti. Kedua pelajar itu sebelumnya melarikan diri usai mengetahui Abdul turun dari mobil.

Yusri menambahkan, Abdul sempat melepaskan tembakan ke udara tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar tersebut.

"Dia menyuruh berhentikan kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). (Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," ujar Argo.

Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan itu hingga akhirnya melapor ke kantor polisi. Atas laporan itu, Abdul pun ditangkap pada Senin (23/12) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

"Kita telah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, kita jerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.

sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.